Minggu, 24 Maret 2019

togbuat and barge nakal buang batu bara ke sungai barito

Togbuat and Barge milik perusahaan pelayaran PT.CSS Pusat Jakarta diduga kuat membuang muatannya (batu bara) ke Das sungai barito di daerah Desa betung di hilir Jetty pt.mutu.
setelah kami melakukan komfirmasi kepada pihak perusahaan terkait pembuangan puluhan ton batu bara ke sungai,

mencitai kebersihan lingkungan itu sebuah tanda bahwa disana temptnya orang beriman

Buntok.DPD LPLHAN Propinsi Kalimantan Tengah
lokasi stokfile milik pt.victor 23 mega,terkesan pihak perusahaan dengan sengaja membiarkan batu baranya berjatuhan menumpuk disamping pelabuan.
dan yang parahnya lagi dari hasil komfirmasi ke beberapa Instansi terkait menjelaskan bahwa Stokfile pt.victor 23 mega tidak memilki hak guna bangunan(HGB) sumber yang didapat dari dinas BAPPEDA.
lanjut ke Dinas yang lainnya yaitu DLH dan pihak DLH melalui PPLH-PPNS Almarhum Arau mengatakan bahwa Stokfile pt.victo23mega hingga sekarang katanya tidak memiliki Ijin B3 dan Amdal.
lalu pertanyaannya mengapa hingga sekarang pihak perusahaan batu bara pt.victo23mega masih bisa beroperasi dengan leluasa dan sampai-sampai membuat pencemaran lagi ke DAS sungai barito,apakah pihak pt.victir23mega memiliki aturan sendiri sehingga tida menghiraukan peraturan perUndang-Undangan, hal ini bukan saja merugikan Daerah akan tetapi juga merugikan masyarakat yang berada dibawah aliran sungai, yaitu di hilirnya yang dengan tidak mereka sadari bahwa air yang mereka pergunakan buat memasak dan minum telah tercemar oleh prilaku perusahaan pt.victor23mega. pertanyaannya apakah pihak pt.victor23mega ini adalah orang-orang yang kebal akan aturan sehingga tidak mau mentaati peraturan yang berlaku di NKRI ini, padahal kata pihak DLH mereka sudah pernah beberapa kali melayangkan surat teguran namun hingga LPLHN turun lansung mengecek ke lokasi dan menemukan adanya pencemaran terhadap sungai yang mana pihak masyarakat di hilirnya bertumpu pada air sungai barito tersebud.LPHLN.(Tim Investigasi)